Waspada Deepfake

06 Februari 2020 11:44:06 WIB

KabArgodadi - Teknologi deepfake merupakan salah satu contoh dari majunya perkembangan teknologi visual atau video. Deepfake merupakan teknologi rekayasa atau sintetis citra manusia menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Deepfake dilakukan dengan cara menggabungkan gambar atau video original dengan gambar atau video yang ingin dimanipulasi. Tapi bahayanya deepfake adalah teknologi ini bisa dipakai untuk membuat orang percaya sesuatu itu benar padahal tidak. Seperti yang  sering dipakai untuk tindak kejahatan hoax, ujaran kebencian (hate speech) atau fitnah sehingga menimbulkan korban bagi orang yang merasa dirugikan. Pelaku deepfake bisa dipidana dan dijerat dengan UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber : FB Polda D.I. Yogyakarta

Komentar atas Waspada Deepfake

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License