Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
06 Februari 2020 11:58:21 WIB
KabArgodadi - Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, maka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain yang bekerja di instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan pakaian pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Adapun untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini
Sumber foto : FB Humas Pemda DIY
Komentar atas Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Argodadi Buka Turnamen Bola Voli Argodadi Cup XII
- Bamuskal Argodadi Menggelar Muskal Pembentukan TP Posyandu
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
