Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta

06 Februari 2020 11:58:21 WIB

KabArgodadi - Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, maka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain yang bekerja di instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan pakaian pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Adapun untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini

Sumber foto : FB Humas Pemda DIY

Komentar atas Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License