Disdukcapil Bantul Hentikan Pelayanan Cetak KTP-El Dari Suket

20 Februari 2020 08:24:07 WIB

KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menghentikan pelayanan cetak KTP-El dari Surat Keterangan (Suket) baik melalui aplikasi maupun secara manual mulai Kamis (20/2/2020). Hal tersebut diumumkan melalui akun Facebook Pemkab Bantul. Penghentian tersebut berkaitan dengan program percepatan cetak Suket massal.Bagi masyarakat yang masih memegang Suket akan dicetakkan KTP-El nya dan dapat diambil di kecamatan mulai tanggal 02 Maret 2020.

Komentar atas Disdukcapil Bantul Hentikan Pelayanan Cetak KTP-El Dari Suket

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License