Himbauan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Desa Argodadi Tahun 2017

Administrator 23 Agustus 2017 08:55:56 WIB

Kepada seluruh warga masyarakat Desa Argodadi, sehubungan dengan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang taat dengan pajak, terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada tanggal 30 September 2017, maka di himbau kepada warga masyarakat untuk :

1.     Segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo.

2.     Pembayaran dapat dilakukan di Bank atau di PPOB online atau bisa dititipkan ke Dukuh.

3.     Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo, akan dikenai denda 2% per bulan dari total pajak.

4.     Warga masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan SPPT (Pipil Pajak) yang salah dalam penulisan atau dianggap tidak benar, dapat dititipkan kepada Dukuh masing-masing atau langsung datang ke Balai Desa Argodadi, dengan membawa syarat :

-          Fotocopy sertifikat tanah/bangunan

-          Fotocopy KK/KTP

-          SPPT Asli yang sudah lunas sampai tahun 2017

 

 

Demikian himbauan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga dengan membayar pajak, kita semua dapat menjadi Warga Negara Indonesia yang baik yang taat dengan pajak. (Yk)

Komentar atas Himbauan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Desa Argodadi Tahun 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License