BPD Argodadi Terima LKPJ Desa Argodadi
22 Februari 2020 14:00:22 WIB
KabArgodadi - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Argodadi menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Lurah Desa Argodadi 2014-2019. Hal tersebut disampaikan Ketua BPD Desa Argodadi Semidi Martha, S.Pd., dalam pertemuan pengesahan Perdes Realisasi ApBDes Tahun Anggaran 2019, LKPJ Tahun Anggaran 2016-2019 yang dilaksanakan di gedung serba guna balai Desa Argodadi, Kamis (20/2/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut, Pj Lurah Desa Argodadi, Drs. Eka Agus Raharja, mantan Lurah Desa Argodadi, Prayitno, BPD Desa Argodadi, pamong Desa Argodadi, serta kelembagaan Desa Argodadi.
Komentar atas BPD Argodadi Terima LKPJ Desa Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














