KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS
25 Februari 2020 10:04:05 WIB
KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan SUara (PPS) selama tiga (3) hari mulai tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. Hal tersebut diumumkan melalui surat Pengumuman KPU Bantul Nomor 70/PP.04.02-Pu/3402/KPU-Kab/II/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon ANggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang diunggah melalui akun Facebook KPU BAntul.
Perpanjangan dilakukan di beberapa Desa yang masih kurang dari batas minimal pendaftar, termasuk Desa Argodadi. Info selengkapnya mengenai perpanjangan pendaftaran PPS, serta syarat dan ketentuan pendaftaran bisa dilihat di sini.
Komentar atas KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu, Wujud Kepedulian Pemkab Bantul
- Bamuskal Argodadi Sepakati Perubahan RKPKal TA 2025
- Tradisi Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Kepada Tuhan
- Angka Stunting di Argodadi Diharapkan Terus Menurun
- Lurah Argodadi Buka Turnamen Bola Voli Argodadi Cup XII
- Bamuskal Argodadi Menggelar Muskal Pembentukan TP Posyandu
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
