KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS
25 Februari 2020 10:04:05 WIB
KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan SUara (PPS) selama tiga (3) hari mulai tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. Hal tersebut diumumkan melalui surat Pengumuman KPU Bantul Nomor 70/PP.04.02-Pu/3402/KPU-Kab/II/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon ANggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang diunggah melalui akun Facebook KPU BAntul.
Perpanjangan dilakukan di beberapa Desa yang masih kurang dari batas minimal pendaftar, termasuk Desa Argodadi. Info selengkapnya mengenai perpanjangan pendaftaran PPS, serta syarat dan ketentuan pendaftaran bisa dilihat di sini.
Komentar atas KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License