KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS

25 Februari 2020 10:04:05 WIB

KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan SUara (PPS) selama tiga (3) hari mulai tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. Hal tersebut diumumkan melalui surat Pengumuman KPU Bantul Nomor 70/PP.04.02-Pu/3402/KPU-Kab/II/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon ANggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang diunggah melalui akun Facebook KPU BAntul.

Perpanjangan dilakukan di beberapa Desa yang masih kurang dari batas minimal pendaftar, termasuk Desa Argodadi. Info selengkapnya mengenai perpanjangan pendaftaran PPS, serta syarat dan ketentuan pendaftaran bisa dilihat di sini.

Komentar atas KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License