KPU Bantul Umumkan Anggota PPK Terpilih
26 Februari 2020 13:14:35 WIB
KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menerbitkan Pengumuman Nomor:79/PP.04.2-Pu/3402/KPU-Kab/II/2020 tentang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.
Bagi Calon Anggota PPK Terpilih selanjutnya diWAJIBKAN untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 08.00 WIB di Gedung Pertemuan Bank Bantul, Jl. Gajah Mada No 3 Kabupaten Bantul dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Datang 30 menit sebelum acara dimulai
b. Memakai pakaian adat Yogyakarta
Pengumuman daftar calon PPK terpilih bisa diunduh di sini.
Komentar atas KPU Bantul Umumkan Anggota PPK Terpilih
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Akselerasi Pengembangan Wisata Praon Cawan, Pemkab Bantul Gelar Survey Lintas OPD
- Percepat Realisasi Program dan Anggaran, Pemkal dan Bamuskal Argodadi Gelar Rakor Teknis Bersama
- Pemkal Argodadi Gelar Pemaparan Master Plan Bersama Bamuskal
- Perkuat Validasi Data Sosial dan Perlindungan Masyarakat, Pemkal Argodadi Gelar Rakor Bersama Panewu
- Krisi Air Bersih Jadi Sorotan Utama Apel Senin Pagi Kalurahan Argodadi, Pamong Dihimbau Galakkan Kon
- Bamuskal Argodadi Mengadakan Muskal RKP 2027
- INDEKS KEPUASAAN MASYARAKAT 2026 TRIWULAN III
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














