KPU Bantul Umumkan Anggota PPK Terpilih

26 Februari 2020 13:14:35 WIB

KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bantul menerbitkan Pengumuman Nomor:79/PP.04.2-Pu/3402/KPU-Kab/II/2020 tentang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.  

Bagi Calon Anggota PPK Terpilih selanjutnya diWAJIBKAN untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 08.00 WIB di Gedung Pertemuan Bank Bantul, Jl. Gajah Mada No 3 Kabupaten Bantul dengan Ketentuan sebagai berikut:

a. Datang 30 menit sebelum acara dimulai

b. Memakai pakaian adat Yogyakarta 

Pengumuman daftar calon PPK terpilih bisa diunduh di sini.

Komentar atas KPU Bantul Umumkan Anggota PPK Terpilih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License