KPU Bantul Umumkan Anggota PPK Terpilih
26 Februari 2020 13:14:35 WIB
KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menerbitkan Pengumuman Nomor:79/PP.04.2-Pu/3402/KPU-Kab/II/2020 tentang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.
Bagi Calon Anggota PPK Terpilih selanjutnya diWAJIBKAN untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 08.00 WIB di Gedung Pertemuan Bank Bantul, Jl. Gajah Mada No 3 Kabupaten Bantul dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Datang 30 menit sebelum acara dimulai
b. Memakai pakaian adat Yogyakarta
Pengumuman daftar calon PPK terpilih bisa diunduh di sini.
Komentar atas KPU Bantul Umumkan Anggota PPK Terpilih
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License