Kaur Keuangan Desa Argodadi Hadiri Rakor Dengan KPU Bantul

26 Februari 2020 13:26:11 WIB

KabArgodadi - Kaur Keuangan Desa Argodadi, Yovie Kiswidyantoro, S. Pd., mewakili Lurah Desa Argodadi, menghadiri rapat koordinasi (rakor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Selasa (25/2/2020). Bertempat di kantor KPU Bantul, rakor tersebut digelar untuk menyikapi perpanjangan masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 desa se-Kabupaten Bantul, termasuk Desa Argodadi.

Sebelumnya, KPU Bantul memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Bantul tahun 2020 di 33 desa se-Kabupaten Bantul selama 3 hari, yaitu tanggal 25-27 Februari 2020. Perpanjangan dilaksanakan setelah berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftar sampai tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.00 WIB, ada beberapa desa yang masih kurang dari batas minimal pendaftar.

Komentar atas Kaur Keuangan Desa Argodadi Hadiri Rakor Dengan KPU Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License