Beredar Video Pengangkatan PNS, Kementrian PANRB Pastikan Hoax
28 Februari 2020 08:55:20 WIB
KabArgodadi - Akhir-akhir ini beredar sebuah potongan video yang menyebutkan seolah-olah ada keputusan terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo tentang pengangkatan tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai non PNS yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal 12 tahun masa kerja.
Kementrian PANRB melalui akun Facebooknya, Kementrian PANRB, menyatakan bahwa video yang beredar tersebuat adalah hoax. Kementerian PANRB menghimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya potongan video tersebut. Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa caption yang tertera dalam potongan video tersebut tidak benar dan mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi di dalam video tersebut serta tidak menyebarluaskan video hoaks tersebut.
Selain itu, Kementrian PANRB juga telah melaporkan video yang meresahkan masyarakat tersebut kepada Bareskrim Polda Metro Jaya agar ditindaklanjuti dan ditelusuri untuk mengetahui pembuat dan penyebar video yang menyesatkan tersebut. Apabila terdapat pertanyaan terkait kebijakan aparatur negara/CPNS agar menghubungi Kementerian PANRB di nomor (+62-21)7398381-89 atau email halomenpan@menpan.go.id.
Komentar atas Beredar Video Pengangkatan PNS, Kementrian PANRB Pastikan Hoax
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License