Disdukcapil Bantul Sampaikan Pengumuman Penukaran KTP-El
03 Maret 2020 13:32:21 WIB
KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Bantul menyampaikan pengumuman tentang Penukaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Facebook Disdukcapil Bantul. Adapun isi pengumuman adalah bagi pemegang surat keterangan pengganti KTPEl (Suket) yang datanya tidak ada perubahan dapat menukarkan dengan KTPEl di Kecamatan mulai tanggal 03 Maret 2020.
Komentar atas Disdukcapil Bantul Sampaikan Pengumuman Penukaran KTP-El
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu, Wujud Kepedulian Pemkab Bantul
- Bamuskal Argodadi Sepakati Perubahan RKPKal TA 2025
- Tradisi Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Kepada Tuhan
- Angka Stunting di Argodadi Diharapkan Terus Menurun
- Lurah Argodadi Buka Turnamen Bola Voli Argodadi Cup XII
- Bamuskal Argodadi Menggelar Muskal Pembentukan TP Posyandu
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
