Carik Argodadi Serahkan Akta Kematian Ke Ahli Waris
04 Maret 2020 11:27:01 WIB
KabArgodadi - Carik Desa Argodadi, Nur Ahmad, S. Pd. I, menyerahkan akta kematian warga Dusun Cawan kepada perwakilan ahli waris. Penyerahan dilaksanakan saat upacara pemberangkatan jenazah menuju pemakaman, Selasa (3/3/2020) tepatnya pukul 13.00 WIB.
Penyerahan akta kematian ini merupakan wujud pelaksanaan dari “aksi simpati” yang merupakan program layanan cepat akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul. Melalui aksi simpati ini, pembuatan akta kematian bisa selesai dalam satu hari kerja, dan akta kematian bisa langsung diserahkan kepada ahli waris. Setiap ada warga yang meninggal, Pemerintah Desa Argodadi akan membantu proses pembuatan akta kematian, setelah ahli waris menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan, di antaranya berita lelayu, KTP dan kartu keluarga (asli) orang yang meninggal, serta KTP dan kartu keluarga ahli waris. Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian sehingga bisa meningkatkan ketertiban dalam administrasi kependudukan.
Komentar atas Carik Argodadi Serahkan Akta Kematian Ke Ahli Waris
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














