Carik Argodadi Serahkan Akta Kematian Ke Ahli Waris
04 Maret 2020 11:27:01 WIB
KabArgodadi - Carik Desa Argodadi, Nur Ahmad, S. Pd. I, menyerahkan akta kematian warga Dusun Cawan kepada perwakilan ahli waris. Penyerahan dilaksanakan saat upacara pemberangkatan jenazah menuju pemakaman, Selasa (3/3/2020) tepatnya pukul 13.00 WIB.
Penyerahan akta kematian ini merupakan wujud pelaksanaan dari “aksi simpati” yang merupakan program layanan cepat akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul. Melalui aksi simpati ini, pembuatan akta kematian bisa selesai dalam satu hari kerja, dan akta kematian bisa langsung diserahkan kepada ahli waris. Setiap ada warga yang meninggal, Pemerintah Desa Argodadi akan membantu proses pembuatan akta kematian, setelah ahli waris menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan, di antaranya berita lelayu, KTP dan kartu keluarga (asli) orang yang meninggal, serta KTP dan kartu keluarga ahli waris. Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian sehingga bisa meningkatkan ketertiban dalam administrasi kependudukan.
Komentar atas Carik Argodadi Serahkan Akta Kematian Ke Ahli Waris
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License