Penanganan Covid-19
17 Maret 2020 11:59:12 WIB
KabArgodadi - Berikut kami sampaikan intisari langkah penanganan COVID19 sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah RI melalui Kantor Staf Presiden bersama dengan berbagai Kementerian, terutama Kementerian Kesehatan RI.
Pada dasarnya, seseorang tidak bisa secara mandiri mencoba menjalani tes kesehatan COVID19. Tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan hanya akan melakukan standar pemeriksaan kesehatan pada umumnya sesuai dengan keluhan yang dirasakan.
Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan pasien memiliki kriteria suspect COVID19, Tenaga Kesehatan akan merekomendasikan pasien yang bersangkutan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan yang telah ditunjuk untuk menangani COVID19. Jika pasien tidak memenuhi kriteria suspect COVID19, pasien tersebut akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung dengan diagnosa dan keputusan dokter.
Pasien yang dirujuk akan dipindahkan menggunakan ambulan didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setelah dilakukan pengambilan spesimen, pasien rujukan tersebut akan dirawat di ruang isolasi.
Spesimen yang telah diambil, selanjutnya dikirimkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar 24 jam setelah spesimen diterima. Jika negatif, pasien akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit. Jika positif, pasien akan dinyatakan sebagai penderita COVID19 dan sampel selanjutnya akan diambil setiap hari. Pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut menunjukkan hasil negatif.
Sumber FB Humas Pemda DIY
Komentar atas Penanganan Covid-19
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License