Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
19 Maret 2020 09:03:11 WIB
KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul membatasi layanan dokumen administrasi kependudukan tatap muka sebanyak 25 antrian untuk setiap jenis layanan. Hal tersebut diumumkan melalui akun Facebook Disdukcapil Bantul.
Selain itu untuk layanan perekaman KTP-El, dikarenakan adanya kontak fisik secara langsung, maka pelaksanaannya ditunda sampai 31 Maret 2020. Disdukcapil juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan online melalui Dukcapil Smart Bantul, dan untuk layanan aduan, konsultasi layanan administrasi kependudukan melalui email, whatsapp, call center dan aplikasi e-lapor.
Komentar atas Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















