Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
19 Maret 2020 09:03:11 WIB
KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul membatasi layanan dokumen administrasi kependudukan tatap muka sebanyak 25 antrian untuk setiap jenis layanan. Hal tersebut diumumkan melalui akun Facebook Disdukcapil Bantul.
Selain itu untuk layanan perekaman KTP-El, dikarenakan adanya kontak fisik secara langsung, maka pelaksanaannya ditunda sampai 31 Maret 2020. Disdukcapil juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan online melalui Dukcapil Smart Bantul, dan untuk layanan aduan, konsultasi layanan administrasi kependudukan melalui email, whatsapp, call center dan aplikasi e-lapor.
Komentar atas Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















