Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
19 Maret 2020 09:03:11 WIB
KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul membatasi layanan dokumen administrasi kependudukan tatap muka sebanyak 25 antrian untuk setiap jenis layanan. Hal tersebut diumumkan melalui akun Facebook Disdukcapil Bantul.
Selain itu untuk layanan perekaman KTP-El, dikarenakan adanya kontak fisik secara langsung, maka pelaksanaannya ditunda sampai 31 Maret 2020. Disdukcapil juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan online melalui Dukcapil Smart Bantul, dan untuk layanan aduan, konsultasi layanan administrasi kependudukan melalui email, whatsapp, call center dan aplikasi e-lapor.
Komentar atas Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License