Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka

19 Maret 2020 09:03:11 WIB

KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul membatasi layanan dokumen administrasi kependudukan tatap muka sebanyak 25 antrian untuk setiap jenis layanan. Hal tersebut diumumkan melalui akun Facebook Disdukcapil Bantul

Selain itu untuk layanan perekaman KTP-El, dikarenakan adanya kontak fisik secara langsung, maka pelaksanaannya ditunda sampai 31 Maret 2020. Disdukcapil juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan online melalui Dukcapil Smart Bantul, dan untuk layanan aduan, konsultasi layanan administrasi kependudukan melalui email, whatsapp, call center dan aplikasi e-lapor.

Komentar atas Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License