Pemda DIY Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19
20 Maret 2020 09:26:15 WIB
KabArgodadi -Sebagai salah satu langkah penanganan penyebaran COVID19 di Yogyakarta, Pemda DIY telah membentuk gugus tugas berdasarkan Keputusan Gubernur DIY no 64/KEP/2020 yang terdiri dari:
1. Pengarah
2. Pelaksana
Ketugasan dari tim gugus tugas ini secara garis besar bertujuan untuk:
- Melakukan penanganan COVID19 serta dampaknya
- Melaksanakan antisipasi penybaran COVID19
- Melaksanakan pencegahan, deteksi, dan respon terhadap COVID19
Adapun pengarah terdiri dari :
Gubernur DIY, Kapolda DIY, Komandan Korem 072/Pamungkas, Danlanud Adisutjipto, dan Kepala Badan Intelijen DIY.
Sementara pelaksana terdiri dari:
Ketua : Wakil Gubernur DIY
Wakil Ketua: Para Bupati di wilayah Kabupaten dan Walikota Yogyakarta, Kepala Perwakilan BI Yogyakarta, Karo Ops Polda DIY, Kasiter Korem 072 Pamungkas, Korwil BINDA DIY, dan
Adapun divisi lainnya adalah bidang kesekretariatan yang diketuai oleh SEKDA DIY, selanjutnya adalah Bidang Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan Kemasayarakatan, serta Komunikasi dan Informasi.
Sumber : FB Humas Pemda DIY
Komentar atas Pemda DIY Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License