Stop Stigma Sosial Covid-19
27 Maret 2020 08:24:22 WIB
KabArgodadi - Selain menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kita dapat mendukung upaya penanganan wabah Covid-19 dengan berhenti memberikan pandangan/perilaku negatif terhadap pasien Covid-19 dan orang-orang terdekatnya. Stigma sosial ini sangat berbahaya karena berpotensi membuat orang yang merasakan gejala Covid-19 pada dirinya menjadi enggan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Akibatnya, virus menjadi semakin menyebar.
Hal-hal berikut bisa kita lakukan untuk menghentikan stigma sosial:
1. Terapkan kode etik jurnalistik dengan meminimalisir informasi pribadi mengenai pasien,
2. Jangan kucilkan orang-orang yang pernah berkontak dengan pasien'
3. Menyebarkan informasi positif, dan
4. Menyebarkan ajaran pencegahan terhadap virus.
Dengan upaya bersama, semoga wabah Covid-19 ini segera berlalu.
Sumber : FB Humas Pemda DIY
Komentar atas Stop Stigma Sosial Covid-19
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















