Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya dan Seni Keagamaan

Administrator 03 Oktober 2017 08:58:42 WIB

                Argodadi. Dalam rangka meningkatkan kualitas seni budaya yang berada di Desa Argodadi, pemerintah Desa Argodadi (2/10/2017) melaksanakan pembinaan dan pengembangan seni budaya daerah dan seni keagamaan di 14 pedukuhan yang dihadiri oleh ketua seniman/seniwati se-Argodadi, dengan nara sumber bapak Parmudi, Amd dan Semidi Marta. 

              Prayitno menyampaikan " kesenian itu merupakan warisan dan hiburan. Hiburan yang dapat dipertontonkan oleh halayak umum, tidak hanya ditontonkan namun juga menjadi tuntunan bagi masyrakat. Oleh karena itu seni budaya harus dikembangkan. Dengan adanya pembinaan ini diharapkan agar kesenian yang ada di Desa Argodadi dapt berkembang menjadi menarik dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu kesenian yang ada di Desa Argodadi menjadi aset kita bersama, maka kita harus melestarikan, mengembangkannya, imbuhnya".

            Parmudi menjelaskan bahwa, "seni religi dapat ditonton menjadi tuntunan itu memiliki 3 unsur yaitu; sosial, dakwah dan ukhuwah". Sosial yaitu dapat ditonton/pertunjukan kepada masyarakat, dakwah dan ukhuwah untuk mengajak kebaikan kepada masyarakat dan menjalin silahturahmi atau kesatuan dan kesatuan". Beliau juga menyampaikan keberadaan Rumah Budaya  Argodadi yang setiap tanggal 10 akan ada pameran dan pertunjukan kesenian Desa Argodadi secara bergilir. Tujuannya agar Desa Argodadi diketahui oleh masyarakat umum dan menjadi tempat wisata para wisatawan.

              Semidi Marta juga menyampaikan seni itu memiliki 3 unsur guna yaitu seni untuk hidup, seni untuk masyarakat, seni untuk seni, selain itu seni itu utamanya untuk olah rasa, olah suara, olah raga. (Mel)

 

Komentar atas Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya dan Seni Keagamaan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License