Pilkada, Bupati Bantul Imbau Aparatur Desa Bersikap Netral
Mukhtarom 13 Oktober 2020 10:30:45 WIB
KabArgodadi - Menghadapi Pilkada Kabupaten Bantul tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono mengimbau kepada para pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa bersikap netral.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 270/02591/HKM tentang Netralitas Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Drs. H. Suharsono meminta kepada para pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020, dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul.
Selengkapnya tentang Surat Edaran tersebut dapat dilihat di sini
Komentar atas Pilkada, Bupati Bantul Imbau Aparatur Desa Bersikap Netral
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
