KPU Bantul Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT

Mukhtarom 14 Oktober 2020 08:31:08 WIB

KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020, Selasa (13/10/2020).

Diketahui dari akun Facebook KPU Bantul, dalam rapat yang digelar di Rose-In Hotel Bantul tersebut, KPU Bantul menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 adalah 704.688, yang terdiri dari 359.106 pemilih perempuan, dan 345.582 pemilih laki-laki. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bantul sebanyak 2.085 TPS.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

Komentar atas KPU Bantul Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License