Pemdes Argodadi Salurkan Bantuan Sosial APBD dan BST
Mukhtarom 19 Oktober 2020 13:19:05 WIB
KabArgodadi - Bertempat di gedung serbaguna balai Desa Argodadi, Pemerintah Desa Argodadi melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial APBD tahap tiga periode Agustus, September, Oktober, dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap tujuh pada hari Senin (19/10/2020).
Bantuan Sosial APBD merupakan bantuan yang berasal dari APBD Kabupaten Bantul. Penyaluran dilaksanakan oleh Bank BPD DIY dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sejumlah 101 orang untuk Desa Argodadi, dan setiap KPM menerima Rp 300.000 per bulan.
Sedangkan BST merupakan bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Penyaluran dilaksanakan oleh PT POS Indonesia, dengan jumlah KPM di Desa Argodadi sebanyak 244, dan setiap KPM menerima Rp 300.000 per bulan.
Penyaluran dilaksanakan secara tertib sesuai protokol kesehatan, di antaranya cek suhu, cuci tangan, wajib memakai masker, dan jaga jarak.
Komentar atas Pemdes Argodadi Salurkan Bantuan Sosial APBD dan BST
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Argodadi Buka Turnamen Bola Voli Argodadi Cup XII
- Bamuskal Argodadi Menggelar Muskal Pembentukan TP Posyandu
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
