Update Info BPUM Kabupaten Bantul

Mukhtarom 26 Oktober 2020 07:46:49 WIB

KabArgodadi - Update info Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Bantul

1. Dasar pelaksanaan BPUM :
a. Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No.6 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional pada Masa Pandemi COVID-19
b. Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor : 307/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020 tentang : Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
 
2. Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang ditetapkan Kementrian Koperasi UKM RI :
a) Warga Negara Indonesia (NIK Bantul)
b) Pelaku Usah Mikro ( ditunjukkan dengan IUMK/OSS)
c) Nomor HP aktif
d) Bukan ASN, Anggota DPR/DPRD, Anggota TNI POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan Pamong Desa.
e) Belum pernah mendapatkan bantuan atau pinjaman di Bank atau lembaga keuangan
f) Jumlah tabungan di rekening tidak lebih dari Rp. 2.000.000,-
 
3. DKUKMP Kab.Bantul sudah mengusulkan Calon Penerima BPUM melalui Dinas Koperasi dan UKM Propinsi DI.Yogyakarta yang selanjutnya akan diteruskan ke Kemenkop UKM RI sebanyak 52.655 data yang berasal dari :
a. Data IUMK ( Izin Usaha Mikro Kecil ) kecamatan se-Kabupaten Bantul tahun 2015-2020
b. Pendataan UMKM 2020 di 17 kecamatan
c. Daftar mandiri ke DKUKMP Bantul
Sedangkan Usulan yang berasal diluar DKUKMP Bantul antara lain :
a. Data UMKM Mitra Sibakul Jogja
b. Nasabah Perbankan
c. Asosiasi Transportasi on line
c. Pegadaian
d. dll (tidak terdeteksi dari Dinas)
 
4. Bagi Pelaku UKM yang pernah mendaftar/didaftar untuk diajukan sebagai penerima BPUM dapat mengecek secara mandiri di Eform Bank BRI BPUM di Link Berikut:
a. Apabila terdaftar sebagai calon penerima BPUM, bisa datang ke BRI Unit terdekat dengan membawa KTP
b. Apabila belum terdaftar sebagai calon penerima BPUM dan belum termasuk pelaku UKM yang sudah terdata dalam point 3 (yang sudah diusulkan), bisa mendatakan diri ke Dinas KUKMP dengan membawa FC IUMK (melalui OSS) dan FC KTP
 
Catatan :
1. Dinas KUKMP hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Data Pelaku UMKM sebagai calon Penerima BPUM yang benar-benar mempunyai usaha, untuk pelaksanaan cleansing dan verifikasi sebagai penentuan dapat tidaknya bantuan BPUM merupakan kewenanagan Kementrian Koperasi UKM RI.
 
2. Bank Penyalur BPUM usulan Dinas adalah BRI, jadi kewenangan berkaitan dengan tatacara pencairan berada di BRI.
 
3. IUMK/ijin usaha diakses secara mandiri oleh UMKM melalui link oss.go.id (tutorial pembuatan bisa diliat di Chanel YouTube https://youtu.be/2EfiDBM_McY ).
 

Komentar atas Update Info BPUM Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License