PPS Argodadi Umumkan Calon KPPS
Argodadi 26 Oktober 2020 10:59:32 WIB
KabArgodadi - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Argodadi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Pengumuman disampaikan dalam surat Pengumuman PPS Desa Argodadi Nomor 002/PP/PPS-AD/X/2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) Desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan di papan pengumuman balai Desa Argodadi. Sebanyak 189 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi yang terbagi dalam 27 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Argodadi. Jumlah anggota KPPS untuk setiap TPS adalah 7 orang.
Selanjutnya PPS Desa Argodadi menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama calon anggota KPPS yang telah lulus seleksi administrasi, mulai tanggal 26-31 Oktober 2020 dengan mendatangi sekretariat PPS Desa Argodadi atau menghubungi nomor Whatsapp 087845741925 dengan menyertakan identitas yang berlaku.
Komentar atas PPS Argodadi Umumkan Calon KPPS
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cara membatalkan dan Refund Tiket Pesawat - Pusat Bantuan Traveloka
- Call Center & Customer Service Tokocrypto Berapa?
- CUSTOMER SERVICE TOKOCRYPTO
- Call Center dan Customer Service Tokocrypto yaitu : (O89777.77764)
- Call Center Tokocrypto.com
- Tim Support Call Center Tokocrypto
- Nomor Customer Support Tokocrypto O897▪︎777▪︎7764
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















