Pengumuman Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul
Argodadi 27 Oktober 2020 09:50:50 WIB
KabArgodadi - Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Bantul menyampaikan pengumuman terkait pelayanan pendataan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pengumuman disampaikan melalui website https://diskukmp.bantulkab.go.id.
Adapun isi pengumuman sebagai berikut:
Untuk mengurangi Kerumunan Masa & Menghindari Penularan Covid-19, maka Pelayanan Pendataan mulai tanggal 2 November 2020 dilakukan secara online melalui :
https://bit.ly/pendataan_umkm_bantul
Untuk Permohonan IUMK melalui OSS bisa dilihat dalam Tutorial OSS yang dapat diakses melalui alamat Youtube dibawah ini :
TIDAK PERLU DATANG KE DINAS KUKMP KAB. BANTUL LAGI.
Komentar atas Pengumuman Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















