Anggota BPD Arogidadi, Parmudi, A.Md. Wafat
Argodadi 20 November 2020 09:53:23 WIB
KabArgodadi - Kabar duka datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Argodadi. Salah satu anggota BPD Desa Argodadi, Parmudi, A.Md. wafat pada Jumat (20/11/2020) pukul 02.30 WIB dini hari. Parmudi, A.Md wafat pada usia 54 tahun di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping setelah dirawat beberapa hari.
Jenazah akan dimakamkan di makam Pudak Sari Sungapan Dukuh Argodadi pada pukul 14.00 WIB. Pemerintah Desa Argodadi turut berbelasungkawa atas wafatnya Parmudi, A.Md. Semoga husnul khotimah.
Komentar atas Anggota BPD Arogidadi, Parmudi, A.Md. Wafat
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















