Anggota BPD Arogidadi, Parmudi, A.Md. Wafat
Argodadi 20 November 2020 09:53:23 WIB
KabArgodadi - Kabar duka datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Argodadi. Salah satu anggota BPD Desa Argodadi, Parmudi, A.Md. wafat pada Jumat (20/11/2020) pukul 02.30 WIB dini hari. Parmudi, A.Md wafat pada usia 54 tahun di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping setelah dirawat beberapa hari.
Jenazah akan dimakamkan di makam Pudak Sari Sungapan Dukuh Argodadi pada pukul 14.00 WIB. Pemerintah Desa Argodadi turut berbelasungkawa atas wafatnya Parmudi, A.Md. Semoga husnul khotimah.
Komentar atas Anggota BPD Arogidadi, Parmudi, A.Md. Wafat
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
- Jadwal Pengisian Lowongan Pamong Dukuh Selogedong
- Wayahe Cah Enom Tampil
- Superhero di Piring: Edukasi Gizi Seimbang Bersama KKN-T Alma Ata Selogedong
- Pembenahan Data SPPT PBB-P2 Digelar di Kantor Kalurahan Argodadi
- Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














