Pemdes Argodadi Cabut Patok Ilegal
Mukhtarom 07 Desember 2020 11:53:02 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Desa Argodadi mencabut patok tanah ilegal yang ditanam di bidang tanah Sultan Ground Tegal Sairus Dumpuh seluas 1,3 ha, Senin (7/12/2020). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pj Lurah Desa Argodadi, Drs. Eka Agus Raharja, diikuti oleh Kasi dan Kaur Desa Argodadi, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Argodadi.
Pencabutan patok ini dilaksanakan setelah mendapatkan perintah dari Paniti Kismo Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Patok ilegal tersebut ditanam oleh oknum yang mengatasnamakan pewaris Hamengku Buwono VII. Dengan pencabutan patok ini, menegaskan kepemilikan tanah tersebut atas nama Kasultanan dengan pengawasan Pemerintah Desa Argodadi.
Komentar atas Pemdes Argodadi Cabut Patok Ilegal
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
