Pemdes Argodadi Cabut Patok Ilegal
Argodadi 07 Desember 2020 11:53:02 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Desa Argodadi mencabut patok tanah ilegal yang ditanam di bidang tanah Sultan Ground Tegal Sairus Dumpuh seluas 1,3 ha, Senin (7/12/2020). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pj Lurah Desa Argodadi, Drs. Eka Agus Raharja, diikuti oleh Kasi dan Kaur Desa Argodadi, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Argodadi.
Pencabutan patok ini dilaksanakan setelah mendapatkan perintah dari Paniti Kismo Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Patok ilegal tersebut ditanam oleh oknum yang mengatasnamakan pewaris Hamengku Buwono VII. Dengan pencabutan patok ini, menegaskan kepemilikan tanah tersebut atas nama Kasultanan dengan pengawasan Pemerintah Desa Argodadi.
Komentar atas Pemdes Argodadi Cabut Patok Ilegal
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














