AKTA KELAHIRAN

Administrator 18 Oktober 2017 09:13:31 WIB

Syarat membuat akta kelahiran baru adalah

1. surat kelahiran dari bidan/rumah sakit (asli)

2. FC.KK dan KTP-el orang tua (KK asli dibawa)

3. FC. surat nikah dilegalisir KUA

4. Materai 6000 1 lembar

5. FC. KTP-El 2 orang saksi yang beda dengan KK

 

Sedangkan persyaratan untuk membuat  Akta Kelahiran orang dewasa adalah

1. FC. Surat Nikah orang tua kandung dilegalisir KUA

2. FC. Surat cerai bagi orang tua kandung yang cerai

3. FC. Ijazah/STTB dilegalisir

4. FC KK dan KTP pemohon

5. FC KK dan KTP orang tua kandung untuk luar tempat tinggal Bantul dilegalisir di Kecamatan tempat tinggal orang tua

6. materai 6000 1 lembar bagi orang tua yang masih utuh/hidup sedangkan bagi orang tua kandung yang sudah meninggal semua dan tidak ada surat nikahnya materai 6000 2 lembar

data yang disiapkan (hari lahir, tanggal bulan dan tahun lahir, jam kelahiran, berat badan, panjang badan waktu lahir, anak keberapa)

 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License