Bupati Bantul Lantik Lurah Desa

Mukhtarom 10 Desember 2020 10:18:37 WIB

KabArgodadi - Sejumlah 49 Lurah Desa dan 26 Penjabat Lurah Desa di Kabupaten Bantul dilantik oleh Bupati Bantul melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 545 sampai dengan Nomor 620 Tahun 2020 Tentang Perubahan Jabatan Lurah Desa Menjadi Lurah dan Perubahan Jabatan Penjabat Lurah Desa Menjadi Penjabat Lurah di Kabupaten Bantul.
 
Prosesi Pelantikan dilaksanakan dengan skenario kehadiran di titik Komplek Kepatihan sejumlah 5 Lurah, Lurah Sumbermulyo, (Kapanewon Bambanglipuro), Lurah Sumberagung (Kapanewon Jetis), Lurah Ringinharjo (Kapanewon Bantul), Pj Lurah Tamanan (Kapanewon Banguntapan), dan Pj Lurah Trirenggo (Kapanewon Bantul).
 
Sementara para Lurah dan Penjabat Lurah lainnya tersebar di masing-masing Kapanewon di 8 titik, yaitu Kapanewon Bambanglipuro, Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Bantul, Kapanewon Imogiri, Kapanewon Jetis, Kapanewon Kasihan, Kapanewon Pundong dan Kapanewon Pandak.
 
Pelantikan ini menjadi tindak lanjut dari ditetapkannya Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.
 
Setelah Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lurah ini, akan dilanjutkan dengan acara pengukuhan Lurah se-Kabupaten Bantul sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY.
 

Komentar atas Bupati Bantul Lantik Lurah Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License