PENGANTAR NIKAH
Administrator 18 Oktober 2017 09:57:52 WIB
Bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, ada beberapa peryaratan administrasi yang harus disiapkan yakni
1. Pas Photo 2x3 5 lembar, 4x6 2 lembar
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy C1/KK
4. Foto copy Akta kelahiran
5. Foto Copy Akta Nikah orang tua\6. Foto Copy ijazah Terakhir
6. Foto Copy TT dari Puskesmas setempat (suntik TT bagi calon pengantin wanita)
7. Surat Pernyataan Perawan atau Perjaka bermaterai 6000
Untuk alurnya:
Pengantar dari RT----->Kepala Dukuh------>Desa/Kelurahan------->KUA
*bagi yang akan melangsungkan akad nikah di KUA GRATIS, sedangkan di rumah/turun biaya nikah Rp 600.000,00 di Bank yang ditunjuk oleh KUA
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















