Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi
Argodadi 08 Januari 2021 10:13:34 WIB
KabArgodadi - Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi terkait pengetatan kegiatan masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakart.
Instruksi ini ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-DIY. Adapun isi dari instruksi tersebut di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan work form home (WFH), melaksanakan ekegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional sektor terkait kebutuhan pokok masyarakat, pembatasan kegiatan di restoran dan pusat perbelanjaan, dan pengaturan kapasitas tempat ibadah.
Selengkapnya tentang instruksi Gubernur DIY dapat dilihat di sini.
Komentar atas Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














