Pembatasan Kegiatan, Lurah Argodadi Keluarkan Maklumat
Mukhtarom 11 Januari 2021 12:30:09 WIB
KabArgodadi - Lurah Kaurahan Argodadi, Prayitno mengeluarkan Maklumat Lurah Kalurahan Argodadi Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kepada Masyarakat (PPKM) di Seluruh Wilayah Kalurahan Argodadi.
Maklumat ini disampaikan menyusul keluarnya Instruksi Gubernur DIY nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan instruksi Bupati Bantul nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul.
Dalam Maklumat Lurah tersebut, terdapat 8 (delapan) poin yang disampaikan, sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Kalurahan Argodadi, di antaranya perintah kepada seluruh warga Argodadi untuk mentaati protokol kesehatan, membatasi kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak masa, hingga pembatasan kunjungan dari luar wilayah Argodadi.
Selengkapnya tentang Maklumat Lurah Kalurahan Argodadi Nomor 1/2021 bisa dilihat pada grafis di bawah.
Komentar atas Pembatasan Kegiatan, Lurah Argodadi Keluarkan Maklumat
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License