240 KPM Argodadi Terima BST Tahap 10
Argodadi 15 Januari 2021 08:26:30 WIB
KabArgodadi - Sebanyak 240 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kalurahan Argodadi menerima bantuan sosial tunai (BST) tahap 10. Penyaluran BST dilaksanakan oleh PT POS Indonesia. Setiap KPM menerima BST sebesar Rp 300.000.
Bertempat di kantor POS Sedayu, penyaluran BST untuk warga Argodadi dilaksanakan dalam dua hari, yaitu Rabu (13/1/2021) dan Kamis (14/1/2021). Dalam satu hari, dibagi dalam 3 jadwal, sehingga mengurangi jumlah kerumunan.
Dari keterangan Kepala kantor Pos Sedayu, Junargo Harianto, penyaluran BST di Kapanewon Sedayu dilaksanakan selama 6 hari yang terdiri dari 4 kalurahan, diawali dari Kalurahan Argodadi dengan jumlah penerima 240 KPM dan setiap KPM menerima Rp 300.000. "Untuk Kalurahan Argodadi dan Argomulyo, penyaluran dilaksnakan selama 2 hari dengan sistem sif untuk mencegah penyebaran covid-19", ujarnya.
Komentar atas 240 KPM Argodadi Terima BST Tahap 10
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















