Gubernur DIY Perpanjang PTKM
Mukhtarom 26 Januari 2021 08:09:35 WIB
KabArgodadi - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Perpanjangan berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Perpanjangan tersebut disampaikan melalui Instruksi Gubernur Daerh Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Informasi selengkapnya mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dapat disimak melalui pranala: s.id/pembatasandiy2.
Komentar atas Gubernur DIY Perpanjang PTKM
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
