Gubernur DIY Perpanjang PTKM
Argodadi 26 Januari 2021 08:09:35 WIB
KabArgodadi - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Perpanjangan berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Perpanjangan tersebut disampaikan melalui Instruksi Gubernur Daerh Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Informasi selengkapnya mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dapat disimak melalui pranala: s.id/pembatasandiy2.
Komentar atas Gubernur DIY Perpanjang PTKM
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kunjungan Dinas Perpustakaan : Pengelolaan Arsip di Kalurahan Argodadi Bagus!
- Lomba Padukuhan Tingkat Kalurahan Argodadi Usai Digelar Terakhir Padukuhan Kadibeso.
- Hari Pertama Lomba Padukuhan Kalurahan Argodadi
- Pelatihan Vertical Rescue FPRB ARGODADI
- Persembahan Hari Jadi Ke 79 : Kelurahan Argodadi Me-launching Aplikasi Dadi Smart
- Lakukan Inovasi Kalurahan Argodadi Mengadakan Lomba Padukuhan
- Meningkatkan Kapasitas Relawan, FPRB Argodadi Melakukan Pelatihan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















