Tanggap Darurat Covid-19 DIY Diperpanjang

Mukhtarom 04 Februari 2021 09:32:34 WIB

KabArgodadi - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan keputusan Gubernur DIY Nomor 28/KEP/2021 tentang Perpanjangan ke-Sembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam keputusan tersebut, disampaikan bahwa status tanggap darurat bencana covid-19 yang semula ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2021, diperpanjang hingga 28 Februari 2021. Selain itu, dalam keputusan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban covid-19 di DIY.

Selengkapnya mengenai Surat Keputusan Gubernur DIY tersebut dapat disimak melalui pranala s.id/perpanjangantdbdiy9.

 

Komentar atas Tanggap Darurat Covid-19 DIY Diperpanjang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License