Gubernur DIY Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Mukhtarom 09 Februari 2021 08:09:03 WIB

KabArgodadi - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Gubernur DIY tersebut berlaku mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021. Selengkapnya mengenai Instruksi Gubernur tersebut dapat disimak melalui pranala: https://s.id/ingubppkmmikrodiy

 

Komentar atas Gubernur DIY Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License