Pemkab Bantul Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Mukhtarom 11 Februari 2021 08:58:08 WIB

KabArgodadi - Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan Pembatasan Kegiatan ⁣Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) sampai dengan tingkat rukun retangga ⁣(RT) yang berpotensi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.⁣
 
Pemberlakuan PPKM Mikro disampaikan dalam Instruksi Bupati Bantul nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PPKM Mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian Covid-19 di tingkat RT yang dibagi dalam 4 kriteria, yaitu zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah. Zona Hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di tingkat RT, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilansaktif, seluruh suspek dilakukan tes, dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala. Zona Kuning, dengan kriteria terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RTselama 7  hari terakhir, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Orange, dengan kriteria terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RTselama 7  hari terakhir, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dankontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Zona Merah, dengan kriteria terdapat lebih dari10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RTselama 7 hari terakhir,skenario pengendalian dengan pemberlakukan PTKM Mikro tingkat RT, meliputi menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusatdengan pengawasan ketat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RTsampai dengan pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Selengkapnya tentang insturksi Bupati Bantul nomor 5/INSTR/2021, bisa dilihat pada pranala https://corona.bantulkab.go.id/wp-content/uploads/2021/02/Instruksi-Bupati-PPKM-Mikro-dan-PPKM-Kabupaten.pdf.

Komentar atas Pemkab Bantul Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License