DIY Perpanjang PPKM Mikro
Argodadi 24 Februari 2021 08:18:33 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY. Perpanjangan tersebut disampaikan dalam instruksi Gubernur DIY nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
Instruksi tersebut mulai berlaku tanggal 23 Feburari sampai dengan 8 Maret 2021. Selengkapnya tentang instuksi tersebut bisa dilihat melalui pranala https://www.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/146-instruksi-gubernur-diy-tentang-perpanjangan-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat.
Komentar atas DIY Perpanjang PPKM Mikro
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lomba Padukuhan Tingkat Kalurahan Argodadi Usai Digelar Terakhir Padukuhan Kadibeso.
- Hari Pertama Lomba Padukuhan Kalurahan Argodadi
- Pelatihan Vertical Rescue FPRB ARGODADI
- Persembahan Hari Jadi Ke 79 : Kelurahan Argodadi Me-launching Aplikasi Dadi Smart
- Lakukan Inovasi Kalurahan Argodadi Mengadakan Lomba Padukuhan
- Meningkatkan Kapasitas Relawan, FPRB Argodadi Melakukan Pelatihan
- Petemuan UPGK Argodadi : Fokus Penyuluhan AKRABI Tensi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














