Status Tanggap Darurat Covid-19 DIY Diperpanjang
Mukhtarom 01 Maret 2021 08:44:41 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui keputusan Gubernur DIY nomor 45/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesepuluh Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam keputusan tersebut disampaikan bahwa masa tanggap darurat Covid-19 di DIY diperpanjang mulai tanggal 1 Maret sampati tanggal 31 Maret 2021, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Selengkapnya tentang keputusan Gubernur DIY nomor 45/KEP/2021 dapat dilihat melalui pranala https://www.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/147-keputusan-gubernur-diy-tentang-perpanjangan-status-tanggap-darurat-bencana-covid-19-ke-10.
Komentar atas Status Tanggap Darurat Covid-19 DIY Diperpanjang
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
