Status Tanggap Darurat Covid-19 DIY Diperpanjang
Mukhtarom 01 Maret 2021 08:44:41 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui keputusan Gubernur DIY nomor 45/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesepuluh Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam keputusan tersebut disampaikan bahwa masa tanggap darurat Covid-19 di DIY diperpanjang mulai tanggal 1 Maret sampati tanggal 31 Maret 2021, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Selengkapnya tentang keputusan Gubernur DIY nomor 45/KEP/2021 dapat dilihat melalui pranala https://www.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/147-keputusan-gubernur-diy-tentang-perpanjangan-status-tanggap-darurat-bencana-covid-19-ke-10.
Komentar atas Status Tanggap Darurat Covid-19 DIY Diperpanjang
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License