Pemerintah Susun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021
Mukhtarom 03 Maret 2021 10:06:06 WIB
KabArgodadi - Negara dalam hal ini pemerintah merupakan fasilitator bagi masyarakat. Di bidang kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Geliat upaya pemajuan kebudayaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun harus dilakukan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk keterlibatan masyarakat, khususnya budayawan dan seniman.
Untuk mendukung terjadinya kerja bersama untuk pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan dana abadi kebudayaan yang mulai dapat diakses pada tahun 2022. Untuk menstimulasi dan mengawali bentuk dana abadi tersebut serta menjaga dinamika aktivitas pemajuan kebudayaan di tengah masyarakat, maka perlu adanya dana fasilitasi untuk pemajuan kebudayaan.
Pada tahun 2021 dan hingga saat ini dengan situasi pandemi COVID-19 serta diberlakukannya berbagai protokol kesehatan, aktivitas kebudayaan menjadi salah satu yang terdampak. Untuk menjaga semangat dan penyaluran ekspresi dan kreativitas para pelaku budaya serta untuk mengangkat ketahanan budaya, stimulasi dari pemerintah menjadi sangat penting. Salah satu upaya tersebut perlu dilakukan dengan memberikan fasilitasi dalam bentuk pendanaan kegiatan-kegiatan kebudayaan yang dilakukan oleh masyarakat.
Agar pelaksanaan pemberian fasilitasi bidang kebudayaan tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021.
Sumber : Facebook Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul
Komentar atas Pemerintah Susun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License