PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Argodadi 09 Maret 2021 09:06:05 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan berlaku mulai tanggal 9 Maret sampai 22 Maret 2021. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan karena penambahan kasus covid-19 di DIY masih dianggap fluktuatif. Dalam perpanjangan ini, peraturan dalam PPKM nantinya sama seperti penerapan sebelumnya. Selengkapnya tentang Instruksi Gubernur DIY nomor 7 tahun 2021 bisa dilihat melalui pranala https://www.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/149-instruksi-gubernur-diy-no-7-2021-tentang-perpanjangan-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HB X Perpanjang PPKM Mikro karena Penambahan Kasus Covid-19 di DIY Fluktuatif", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/190255078/hb-x-perpanjang-ppkm-mikro-karena-penambahan-kasus-covid-19-di-diy.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HB X Perpanjang PPKM Mikro karena Penambahan Kasus Covid-19 di DIY Fluktuatif", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/190255078/hb-x-perpanjang-ppkm-mikro-karena-penambahan-kasus-covid-19-di-diy.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HB X Perpanjang PPKM Mikro karena Penambahan Kasus Covid-19 di DIY Fluktuatif", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/190255078/hb-x-perpanjang-ppkm-mikro-karena-penambahan-kasus-covid-19-di-diy.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HB X Perpanjang PPKM Mikro karena Penambahan Kasus Covid-19 di DIY Fluktuatif", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/190255078/hb-x-perpanjang-ppkm-mikro-karena-penambahan-kasus-covid-19-di-diy.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar atas PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MAHASISWA KKNT UNIVERSITAS ALMA ATA SIAP MEWUJUDKAN DESA TANGGUH PTM DI SELOGEDONG
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















