Polsek Sedayu Monitoring Hajatan Pernikahan
Argodadi 12 Maret 2021 08:38:53 WIB
KabArgodadi - Polsek Sedayu bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Argodadi melaksanakan kegiatan monitoring hajatan masyarakat, Kamis (11/3/2021). Monitoring dilaksanakan di tempat salah satu warga yang menggelar hajatan di Bakal Dukuh, Argodadi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hajatan benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Argodadi menekankan agar tamu undangan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dari hasil monitoring, pelaksanaan hajatan sudah melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya dilaksanakan dengan konsep drive thru, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengukur suhu, menyediakan masker bagi tamu undangan yang tdk memakai masker, menyediakan tempat transit apabila tamu yang di dalam sudah penuh, serta menjaga jarak tempat duduk.
Komentar atas Polsek Sedayu Monitoring Hajatan Pernikahan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















