Polsek Sedayu Monitoring Hajatan Pernikahan
Argodadi 12 Maret 2021 08:38:53 WIB
KabArgodadi - Polsek Sedayu bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Argodadi melaksanakan kegiatan monitoring hajatan masyarakat, Kamis (11/3/2021). Monitoring dilaksanakan di tempat salah satu warga yang menggelar hajatan di Bakal Dukuh, Argodadi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hajatan benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Argodadi menekankan agar tamu undangan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dari hasil monitoring, pelaksanaan hajatan sudah melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya dilaksanakan dengan konsep drive thru, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengukur suhu, menyediakan masker bagi tamu undangan yang tdk memakai masker, menyediakan tempat transit apabila tamu yang di dalam sudah penuh, serta menjaga jarak tempat duduk.
Komentar atas Polsek Sedayu Monitoring Hajatan Pernikahan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Akselerasi Pengembangan Wisata Praon Cawan, Pemkab Bantul Gelar Survey Lintas OPD
- Percepat Realisasi Program dan Anggaran, Pemkal dan Bamuskal Argodadi Gelar Rakor Teknis Bersama
- Pemkal Argodadi Gelar Pemaparan Master Plan Bersama Bamuskal
- Perkuat Validasi Data Sosial dan Perlindungan Masyarakat, Pemkal Argodadi Gelar Rakor Bersama Panewu
- Krisi Air Bersih Jadi Sorotan Utama Apel Senin Pagi Kalurahan Argodadi, Pamong Dihimbau Galakkan Kon
- Bamuskal Argodadi Mengadakan Muskal RKP 2027
- INDEKS KEPUASAAN MASYARAKAT 2026 TRIWULAN III
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















