Kemenkumham dan PBHI DIY Sosialisasi Sultanaat Ground

Mukhtarom 25 Maret 2021 08:41:37 WIB

KabArgodadi - Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah DIY, menggelar kegiatan sosialisasi pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultanaat Ground), Tanah Kadipaten, dan wedi kengser. Sosialisasi dilaksanakan di gedung serbaguna Kalurahan Argodadi, Rabu (24/3/2021), dihadiri oleh pamong dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Argodadi.

Lurah Argodadi, Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham dan PBHI DIY yang telah melaksanakan kegiatan ini di Kalurahan Argodadi. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, sejauh mana pemanfaatan tanah kasultanan ini untuk kalurahan dan masyarakat. "Dengan sosialisasi ini kami harapkan dapat menambah pengetahuan kepada kami, sejauh mana pengelolaan tanah kasultanan ini, mengingat di Argodadi juga terdapat tanah kasultanan dan wedi kengser yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kalurahan dan masyarakat", terangnya.

Sementara itu, Restu Baskara Nendra, S.H., dari PBHI DIY menyampaikan bahwa pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten telah diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. " Berdasarkan Perdais nomor 1 tahun 2017, Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat", terangnya.

Komentar atas Kemenkumham dan PBHI DIY Sosialisasi Sultanaat Ground

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License