Monitoring Prokes, Satpol PP Bantul Kunjungi PT Marvel
Argodadi 31 Maret 2021 08:42:22 WIB
KabArgodadi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di PT Marvel Sungapan Dukuh, Selasa (30/3/2021). Pengawasan dilaksanakan dengan mengecek sejumlah sarana protokol kesehatan di antaranya pengecek suhu badan, tempat cuci tangan, dan protokol kesehatan lainnya.
Dari hasil monitoring, PT Marvel sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, di antaranya dengan menyediakan sarana protokol kesehatan serta pengawasan terhadap para pekerja.
Meski sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, Satpol PP Bantul tetap menekankan kepada pihak PT Marvel untuk selalu menginstruksikan para pekerja agar selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker dan mencuci tangan ketika keluar masuk PT Marvel , serta mengecek kesehatan para pekerja di PT Marvel.
Komentar atas Monitoring Prokes, Satpol PP Bantul Kunjungi PT Marvel
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Akselerasi Pengembangan Wisata Praon Cawan, Pemkab Bantul Gelar Survey Lintas OPD
- Percepat Realisasi Program dan Anggaran, Pemkal dan Bamuskal Argodadi Gelar Rakor Teknis Bersama
- Pemkal Argodadi Gelar Pemaparan Master Plan Bersama Bamuskal
- Perkuat Validasi Data Sosial dan Perlindungan Masyarakat, Pemkal Argodadi Gelar Rakor Bersama Panewu
- Krisi Air Bersih Jadi Sorotan Utama Apel Senin Pagi Kalurahan Argodadi, Pamong Dihimbau Galakkan Kon
- Bamuskal Argodadi Mengadakan Muskal RKP 2027
- INDEKS KEPUASAAN MASYARAKAT 2026 TRIWULAN III
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














