PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Mukhtarom 07 April 2021 08:58:09 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan PPKM Mikro disampaikan melalui Instruksi Gubernur DIY nomor 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perpanjangan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 6 April sampai 19 April 2021. Dengan perpanjangan PPKM Mikro ini diharapkan bisa turut mengendalikan penyebaran virus COVID-19, sembari dilakukan vaksinasi secara bertahap kepada masyarakat.
Instruksi Gubernur DIY No. 10/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dapat diunduh pada pranala s.id/pemdadiy.
Komentar atas PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License