Polsek Sedayu Tinjau Posko Covid-19 Argodadi
Mukhtarom 09 April 2021 09:01:58 WIB
KabArgodadi - Kanit Binmas dan Kanit Provos Polsek Sedayu didampingi Bhabinkamtibmas Argodadi, meninjau posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Kalurahan Argodadi. Peninjauan dilaksanakan untuk mengetahui keadaan posko PPKM di Kalurahan Argodadi.
Posko PPKM Mikro dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Kalurahan. Sebelumnya, Pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 7 tahun 2021 telah mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 6 sampai 19 April 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Sedayu memohon kepada Pemerintah Kalurahan Argodadi agar selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Selain meninjau posko PPKM Mikro, Kanit Binmas Polsek Sedayu juga menyerahkan bantuan paket sembako dari Polri untuk posko PPKM Mikro Kalurahan Argodadi. Dengan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Kalurahan Argodadi dan Polsek Sedayu dalam hal penanganan penyebaran covid-19.
Komentar atas Polsek Sedayu Tinjau Posko Covid-19 Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu, Wujud Kepedulian Pemkab Bantul
- Bamuskal Argodadi Sepakati Perubahan RKPKal TA 2025
- Tradisi Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Kepada Tuhan
- Angka Stunting di Argodadi Diharapkan Terus Menurun
- Lurah Argodadi Buka Turnamen Bola Voli Argodadi Cup XII
- Bamuskal Argodadi Menggelar Muskal Pembentukan TP Posyandu
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
