PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Argodadi 21 April 2021 10:12:06 WIB
KabArgodadi -Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan disampaikan melalui Instruksi Gubernur DIY No. 11/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PPKM Mikro kembali diperpanjang guna menekan penyebaran virus corona dan mencegah munculnya zona merah baru. Perpanjangan berlaku tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021. Warga tetap bisa bekerja dan beraktivitas, tapi harus mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.
Selengkapnya tentang perpanjangan PPKM Mikro bisa dilihat melalui pranala https://www.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/154-instruksi-gubernur-diy-no-11-2021-tentang-perpanjangan-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat.
Komentar atas PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














