PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Mukhtarom 21 April 2021 10:12:06 WIB
KabArgodadi -Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan disampaikan melalui Instruksi Gubernur DIY No. 11/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PPKM Mikro kembali diperpanjang guna menekan penyebaran virus corona dan mencegah munculnya zona merah baru. Perpanjangan berlaku tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021. Warga tetap bisa bekerja dan beraktivitas, tapi harus mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.
Selengkapnya tentang perpanjangan PPKM Mikro bisa dilihat melalui pranala https://www.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/154-instruksi-gubernur-diy-no-11-2021-tentang-perpanjangan-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat.
Komentar atas PPKM Mikro DIY Diperpanjang
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
