Pemerintah Kalurahan Argodadi Tinjau Shelter Cawan
Mukhtarom 24 Mei 2021 08:40:21 WIB
KabArgodadi - Lurah Argodadi, Prayitno, didampingi Carik, Kamituwa, Tatalaksana, Jagabaya, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Argodadi meninjau shelter yang akan digunakan untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 di Padukuhan Cawan, Jumat (21/5/2021).
Semula, shelter berlokasi di RT 17 Padukuhan Cawan, namun karena berbagai pertimbangan, di antaranya lokasi yang dekat dengan pemukiman warga, akhirnya shelter dipindahkan di RT 21, tepatnya di Balai Padukuhan Cawan.
Shelter tersebut nantinya akan difungsikan sebagai tempat untuk isolasi pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Padukuhan Cawan. Dalam seminggu terakhir, konfirmasi covid-19 di Padukuhan Cawan cenderung meningkat. Sampai saat ini, tercatat sejumlah 10 harus isolasi karena konfirmasi positif Covid-19.
Komentar atas Pemerintah Kalurahan Argodadi Tinjau Shelter Cawan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
