Pengurus Rintisan Desa Budaya Argodadi Mantapkan Persiapan Akreditasi

Mukhtarom 16 Juni 2021 12:06:14 WIB

KabArgodadi - Dalam rangka memantapkan persiapan akreditasi desa budaya, pengurus rintisan desa budayaKalurahan Argodadi menggelar koordinasi bersama Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul, Selasa (15/6/2021) malam. Bertempat di gedung serbaguna Kalurahan Argodadi, acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Dinas Kebudayaan Bantul, Lurah, Kamituwa, Kaur Tata Laksana, Pangripta Kalurahan Argodai, dan pengurus rintisan Desa Budaya Kalurahan Argodadi.

Koordinasi ini dilaksanakan untuk memantapkan persiapan Kalurahan Argodadi dalam menghadapi akreditasi dari Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta untuk menggetahui kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi pengurus rintisan desa budaya. Lurah Argodadi, Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan kepada pengurus rintisan desa budaya untuk berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul dalam mempersiapkan dokumen-dokumen terkait akreditasi desa budaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Dinas Kebudayaan Bantul, Slamet Pamuji, S.Pd.,M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada pengurus rintisan desa budaya Kalurahan Argodadi yang telah mempersiapkan perlengkapan untuk akreditasi. "Saya rasa Kalurahan Argodadi sudah cukup siap, tinggal nanti melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk akreditasi", ujarnya.

Akrediatasi desa budaya untuk Kalurahan Argodadi akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021. Jika lolos akreditasi, maka Kalurahan Argodadi akan ditetapkan sebagai Desa Budaya.

Komentar atas Pengurus Rintisan Desa Budaya Argodadi Mantapkan Persiapan Akreditasi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License